Persyaratan
Pengembalian dana (Refund) dapat dilakukan calon mahasiswa dengan syarat :
- Pada dasarnya setiap pembayaran biaya pendidikan yang telah dilakukan tidak dapat dikembalikan.
- Pengembalian biaya pendidikan dimungkinkan hanya karena 2 alasan berikut :
- Calon mahasiswa mengundurkan diri karena diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tertentu dengan kondisi tertentu.
- Calon mahasiswa mengundurkan diri karena tidak lulus Ujian Nasional (UN) dan/ atau tidak lulus Ujian Paket C.
- Yang dimaksud kondisi tertentu pada butir 2 adalah :
- Diterima melalui jalur seleksi nasional yang dilakukan serentak, seperti SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) atau SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes).
- Diterima pada program studi setara S1 (bukan D-3 atau program non gelar) dan pada kelas reguler (bukan kelas internasional atau kelas ekstensi).
- Surat pengunduran diri diterima oleh pihak MNP paling lambat 2 (dua) minggu setelah pengumuman penerimaan dengan menyertakan bukti diterima dan telah mendaftar ulang pada PTN yang menerima, tidak lulus Ujian Nasional (UN) atau tidak lulus Ujian Paket C ke email [email protected].
- Pengembalian biaya pendidikan akan dipotong biaya administrasi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan telah memenuhi commitment fee sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar PTN
Yang dimaksud Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tertentu pada keterangan diatas adalah :
- Universitas Indonesia (UI)
- IPB University
- Institut Teknologi Bandung (ITB)
- Universitas Padjadjaran (Unpad)
- Universitas Diponegoro (Undip)
- Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Universitas Airlangga (Unair)
- Institut Teknologi Surabaya (ITS)
- Universitas Brawijaya (Unibraw)
- Universitas Hasanuddin
Tata Cara Pengajuan Pengembalian Dana
Proses pengajuan pengembalian dana paling lambat kami terima 2 minggu atau (empat belas) hari dari tanggal pengumuman SNBP atau SNBT dengan mengirimkan dokumen ke [email protected], terdiri dari :
- Surat permohonan pengunduran diri yang ditandatangani oleh orang tua dan calon mahasiswa. Surat ditujukan ke Wakil Direktur MNP dan disertai dengan nomor rekening, nama pemilik rekening, nama bank dan cabangnya. (Pemilik rekening wajib milik orang tua yang menandatangani surat permohonan pengunduran diri dan sesuai dengan nama orang tua yang didaftarkan).
- Bukti transfer pembayaran ke MNP.
- Scan atau foto halaman depan buku rekening yang terdapat nomor rekening dan nama pemilik rekening.
- Kartu tanda peserta SNBP atau SNBT yang aktif.
- Bukti diterima di PTN sesuai daftar PTN diatas dalam bentuk soft copy (foto / scan), sertai dengan nama, nomor peserta, nama perguruan tinggi dan program studi yang diterima.
- Bukti telah melakukan daftar ulang di PTN sesuai daftar PTN.
Dana akan dikirimkan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah semua persyaratan dokumen telah terpenuhi.