Mahasiswa Animasi MNP Ikuti Kuliah Umum HAKI

Category
Release Date
September 29, 2025
Reading Time
2 minutes

Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada beberapa aturan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, sirkuit terpadu dan merek. Hal tersebut juga selaras dengan kebutuhan Program Studi (Prodi) Animation & Game Multimedia Nusantara Polytechnic (MNP). Prodi ini memfokuskan keahlian mahasiswanya ke penguasaan problem solving dan pentingnya hak cipta untuk perlindungan karya-karya mereka.

 

Mahasiswa Animation & Game MNP mendapatkan kesempatan kuliah umum bersama dengan Produser, Sutradara, dan Animator Cesar Resha. Mahasiswa diharapkan bisa memperoleh pengetahuan dan wawasan yang lebih luas mengenai HAKI dan legalitas aset dalam industri kreatif. Kuliah Umum ini diselenggarakan pada Senin, 29 September 2025 di Kampus MNP, Gading Serpong, Tangerang.

 

HAKI 2

 

Yohanes Merci selaku Ketua Prodi Animation & Game menjelaskan kuliah tamu ini merupakan penguatan dan bekal bagi mahasiswa. Khususnya untuk mata kuliah Critical dan Creative Thinking.

 

“Salah satu capaian di mata kuliah ini adalah mahasiswa mampu mengenal atau paling tidak berinteraksi dengan Industri melalui program Project-Based Learning (PBL). Baik melalui proyek yang dilaksanakan di kelas, maupun dengan workshop yang menghadirkan para praktisi yang langsung berasal dari industri terkait,” jelas Merci.

 

Tujuan kuliah HAKI ini adalah, agar mahasiswa dapat terpapar informasi lebih dalam mengenai penggunaan aset. Sehingga dari sisi legalitas dalam dunia kreatif dan diharapkan akan lebih bijak dalam pembuatan aset yang berhubungan dengan produksi animasi dan gim.

 

“Ada banyak sekali contoh konkret mengenai pengaplikasian HAKI. Saya mengungkap contoh-contoh dalam industri melalui studi kasus-kasus yang pernah saya tangani. Misalnya terkait masalah paten atau Intellectual Properties (IP),” ujar Caesar. 

 

“Capaian lulusan yang dibebankan pada kuliah ini adalah “Problem Solving”. Mahasiswa diharapkan mampu merasionalkan proses berpikir kritis dan proses kreatif mereka. Melalui penggunaan teori yang telah dipelajari sebagai dasarnya,” pungkas Merci.

 

HAKI 3