Pernahkah kamu mendengar gelar Doktor Honoris Causa (H.C)? Biasa gelar ini dikenal juga dengan sebutan Doktor Kehormatan. Pada artikel kali ini yuk kita bahas apa itu gelar tersebut dan bagaimana cara mendapatkannya.
Apa Itu Doktor Honoris Causa?
Doktor Honoris Causa merupakan gelar yang diberikan kepada seseorang sebagai bentuk pengakuan atas jasa, prestasi, hingga kontribusi luar biasa yang sudah dilakukan orang tersebut pada bidang tertentu. Kontribusi ini bisa dilakukan baik bagi ilmu pengetahuan maupun umat manusia.
Namun, perguruan tinggi yang memberikan gelar ini harus memenuhi berbagai ketentuan sesuai tata cara yang sudah ditetapkan dan disepakati. Nantinya orang yang memperoleh gelar ini dapat mencantumkan gelarnya di depan nama mereka, yaitu Dr. H.C.
Bahkan, ternyata ada banyak tokoh Indonesia yang sudah memperoleh gelar ini, lho. Adapun tokoh-tokoh tersebut yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Susilo Bambang Yudhoyono, B.J Habibie, dan masih banyak lagi.
Bagaimana Cara Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa?
Dalam Undang-Undang dijabarkan berbagai syarat yang harus dimiliki seseorang untuk memperoleh gelar Doktor Honoris Causa. Bahkan, di Indonesia tidak semua perguruan tinggi diperbolehkan memberikan gelar tersebut.
Perguruan tinggi yang mengeluarkan gelar harus sudah pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor. Selain itu, kampus yang memberikan gelar tersebut harus sudah terakreditasi A atau Unggul. Perguruan tinggi juga harus memiliki fakultas atau jurusan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa atau karya bagi orang yang hendak diberikan gelar. Terakhir, memiliki sekurang-kurangnya tiga guru besar tetap di perguruan tinggi tersebut.
Ketentuan lainnya bisa dibaca dalam Permenristekdikti 65/2016 atau pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).
Proses Penyerahan Gelar
Tentunya untuk memperoleh gelar ini ada berbagai tahapan yang harus diikuti oleh orang tersebut. Adapun prosedurnya yaitu sebagai berikut:
1. Senat perguruan tinggi menilai kepatutan karya atau jasa calon penerima gelar.
2. Pemimpin perguruan tinggi memberikan hasil penilaian senat kepada meteri untuk memperoleh persetujuan.
3. Menteri akan menugaskan direktur jenderal pendidikan tinggi untuk memeriksa karya atau jasa serta kelayakan calon penerima gelar.
4. Direktur jenderal pendidikan tinggi atas nama menteri mengeluarkan persetujuan atau penolakan terkait pemberian gelar Doktor Kehormatan.
5. Jika disetujui, perguruan tinggi bisa memberikan gelar tersebut pada sidang senat terbuka.
Saat ini sedang ramai diperbincangkan terkait kampus yang hanya menerapkan pembelajaran jarak jauh melalui daring memberikan gelar Doktor Kehormatan. Banyak yang beranggapan bahwa gelar ini hanya diberikan sebagai formalitas tanpa adanya dasar akademik yang kuat. Selain itu, alamat kampus pemberian gelar pun masih dipertanyakan. Bagaimana pendapatmu terkait hal ini?
Temukan berbagai artikel menarik lainnya pada menu News dan Feature di laman resmi kami. Kamu juga bisa mengikuti Instagram kami di @multimedianusantarapolytechnic dan TikTok di @lifeatmnp untuk memperoleh informasi terkini seputar MNP.